Pakar Hukum UII Kritik KPK: Sebut Dana Haji Khusus Bukan Kerugian Negara, Tapi Wilayah Diskresi
YOGYAKARTA, PJN Media News – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji tambahan menuai kritik tajam dari akademisi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, mempertanyakan landasan unsur kerugian negara yang digunakan penyidik
