Pakar Hukum UII Kritik KPK: Sebut Dana Haji Khusus Bukan Kerugian Negara, Tapi Wilayah Diskresi

YOGYAKARTA, PJN Media News – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji tambahan menuai kritik tajam dari akademisi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, mempertanyakan landasan unsur kerugian negara yang digunakan penyidik dalam kasus tersebut.
Mudzakkir menilai, skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 yang diambil Yaqut merupakan bentuk diskresi sah yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa langsung ditarik ke ranah pidana korupsi.
Pasal 9 UU No. 8/2019: Wilayah Diskresi Menteri Agama
Mudzakkir menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut bersandar pada Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, pasal tersebut memberikan atribusi kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengatur teknis operasional.
“Pasal 9 itu wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, dasarnya ada. KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa dasar hukum itu sah berlaku,” ujar Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Pihaknya menyoroti kekeliruan penyidik yang justru menggunakan Pasal 64 sebagai landasan dugaan pelanggaran. Mudzakkir berpendapat, penggunaan pasal yang tidak tepat berimplikasi pada penetapan unsur kerugian negara yang terkesan “dipaksakan”.
Skema 50:50 demi Efektivitas Penyerapan Kuota
Pemilihan skema bagi rata antara haji reguler dan haji khusus didasari oleh pertimbangan rasional. Mudzakkir menjelaskan bahwa antrean haji khusus (haji plus) juga telah membengkak secara signifikan.
- Fakta Haji Reguler: Seringkali jemaah pada daftar tunggu reguler belum melakukan pelunasan, sehingga penyerapan kuota tambahan secara instan sulit dilakukan.
- Potensi Haji Khusus: Skema 50:50 memungkinkan 10.000 calon jemaah haji khusus berangkat lebih cepat, yang sekaligus membantu mengurai kepadatan antrean nasional.
“Bukan APBN”: Dana Haji Khusus Adalah Keuangan Swasta
Poin paling krusial dalam pembelaan hukum ini adalah asal-usul dana. Mudzakkir menekankan bahwa dana haji khusus murni berasal dari kantong jemaah melalui pihak travel (biro perjalanan), bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana haji khusus merupakan uang calon jemaah. Ini adalah keuangan swasta, murni bisnis layanan haji. Oleh karenanya, tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Tanpa adanya keterlibatan dana APBN yang hilang atau disalahgunakan, Mudzakkir menilai konstruksi perkara korupsi dalam kasus ini memiliki celah hukum yang besar.
Sarankan Uji Norma di Mahkamah Konstitusi
Alih-alih langsung menyeret ke ranah pidana yang bersifat ultimum remedium (obat terakhir), Mudzakkir menyarankan agar polemik mengenai diskresi menteri ini diuji melalui jalur perdata atau konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengingatkan prinsip hukum pidana yang melarang pemberlakuan surut dan pentingnya menghargai ruang kebijakan pejabat publik selama didasari oleh peraturan yang berlaku.
