Jejak Harta Rp19,7 Miliar Rizal, Eks Direktur P2 Bea Cukai yang Terjaring OTT KPK

JAKARTA PJN Media – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi pelat merah. Kali ini, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang.
Di balik status tersangkanya, publik kini menyoroti kekayaan fantastis Rizal yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan per 24 Februari 2025, Rizal mengantongi harta senilai Rp19,7 miliar.
Membedah Aset Rizal: Dominasi Properti di Medan dan Jakarta
Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan vital dalam membendung selundupan, Rizal tercatat memiliki portofolio aset yang sangat besar di sektor properti. Berikut adalah rincian kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan (Rp16,8 Miliar): Aset ini merupakan penyumbang terbesar kekayaannya. Tersebar di lokasi strategis mulai dari Medan hingga Jakarta Timur.
- Alat Transportasi (Rp595 Juta): Koleksi kendaraannya mencakup gaya hidup off-road dan harian, mulai dari Jeep Wrangler (1996), Toyota Kijang (2023), hingga Vespa Sprint dan Yamaha N-Max.
- Kas dan Setara Kas (Rp1,8 Miliar): Dana segar yang tersimpan di rekening perbankan.
Kronologi OTT: Skandal Suap Impor PT Blueray
KPK melakukan tindakan senyap di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Selain Rizal, lima orang lainnya turut terseret dalam pusaran suap ini, termasuk petinggi intelijen Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan kecukupan alat bukti terkait suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Daftar tersangka lainnya meliputi:
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC)
- Andri & Dedy Kurniawan (Pihak PT Blueray)
- John Field (Pemilik PT Blueray – Daftar Cekal)
Analisis Kritis: LHKPN sebagai Instrumen Pengawasan
Secara edukatif, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara. Munculnya nama Direktur Penindakan—sosok yang seharusnya menjadi “benteng” integritas—sebagai tersangka suap menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan internal.
Publik patut bertanya, apakah nilai Rp19,7 miliar tersebut berbanding lurus dengan profil penghasilan resmi seorang pejabat eselon, ataukah ada aset lain yang belum terendus? Penyelidikan KPK diharapkan tidak berhenti pada suap impor saja, tetapi juga menyentuh potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rizal dan rekan-rekannya kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). (Red.)
