Browse By

Ironi Guru PPPK Paruh Waktu: Sudah Dilantik Jadi ASN, Tapi Gaji Menunggak Hingga Maret 2026

Guru honorer saat memperjuangkan nasibnya. Ilustrasi Foto: dok.PJN Media

SERANG, PJN Media – Nasib pilu dialami oleh ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Serang, Banten. Sebanyak 3.587 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah resmi dilantik sejak akhir Desember 2025, hingga kini belum menerima hak upah mereka. Alasan klasiknya: negara kekurangan anggaran.

Kepastian pembayaran gaji baru dijanjikan akan cair pada 1 Maret 2026. Namun, angka yang muncul justru memicu perdebatan mengenai kelayakan profesi guru, di mana gaji yang diisukan hanya berkisar Rp1 juta per bulan.

Anggaran “Tertinggal”: Melantik Tanpa Memastikan Gaji

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengakui adanya ketidaksiapan regulasi keuangan dalam APBD 2026. Meskipun para guru ini sudah resmi menyandang status ASN per 29 Desember 2025, pos anggaran untuk mereka ternyata belum tercantum saat pembahasan APBD dilakukan.

“Pada saat pembahasan APBD 2026, PPPK Paruh Waktu ini memang belum ada,” ungkap Bahrul, Jumat (6/2/2026).

Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Mengapa pemerintah berani melantik ribuan ASN jika ketersediaan fiskal daerah belum terjamin? Para guru kini terjepit dalam ambiguitas status; secara administratif mereka ASN, namun secara finansial mereka terabaikan.

Terjepit Regulasi: Dana BOS Dilarang, APBD Belum Siap

Guru-guru PPPK Paruh Waktu di Serang kini berada di posisi yang mustahil. Mereka dilarang menerima upah dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena aturan melarang dana tersebut digunakan untuk menggaji ASN.

Berikut adalah empat fakta miris yang dialami para guru:

  1. Status Resmi: Sudah dilantik dan memiliki SK ASN.
  2. Kewajiban: Sudah menjalankan tugas mengajar penuh waktu sejak awal tahun.
  3. Kendala Aturan: Dilarang digaji dari Dana BOS.
  4. Kendala Fiskal: Belum masuk dalam pos anggaran APBD 2026.

Simulasi Gaji Rp1 Juta: Layakkah Bagi Pendidik Bangsa?

DPRD mendorong agar skema penggajian tidak dilakukan berdasarkan klaster untuk menghindari kecemburuan sosial. Namun, nominal yang disimulasikan masih sangat jauh dari kesejahteraan. Dengan estimasi Rp1 juta per bulan, Pemkab Serang memerlukan dana sekitar Rp50 miliar per tahun (termasuk gaji ke-13 dan ke-14).

“Apakah Rp1 juta, Rp1,5 juta, atau Rp2 juta, tergantung kemampuan fiskal. Yang penting ada kepastian,” tambah Bahrul Ulum. Bagi para guru, nominal Rp1 juta untuk status ASN adalah angka yang menyakitkan di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi.

Target Maret: Janji atau Sekadar Penenang?

DPRD memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pihak eksekutif untuk merumuskan skema penggajian agar bisa terealisasi per 1 Maret 2026. Bagi ribuan guru, Maret adalah bulan pembuktian: apakah negara benar-benar hadir untuk memuliakan guru, atau pelantikan ini hanya sekadar formalitas tanpa komitmen kesejahteraan? (Red.)