Browse By

Skandal RS Amanda Karawang: Pasien SKTM Dimintai Rp 12 Juta dan Bayi Sempat Ditahan, PJN Layangkan Laporan Polisi.

“Ini adalah modus yang sering dilakukan oleh oknum manajemen rumah sakit untuk mengambil keuntungan. Kami sedang melengkapi beberapa bukti dari hasil investigasi kami, dan hari ini kami akan melakukan laporan polisi atas dugaan manipulasi ketersediaan obat dan beberapa dugaan penyimpangan lainnya,” tegas Yudhy Elwahyu

Rumah Sakit Amanda Karawang

KARAWANG. PJN Media — Dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar dan penahanan pasien yang mencederai nilai kemanusiaan. Rumah Sakit (RS) Amanda Karawang mendadak menjadi sorotan tajam publik setelah keluarga pasien prasejahtera asal Kabupaten Subang bernama RA, yang melahirkan melalui tindakan operasi sesar dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), justru dibebani tagihan biaya medis hingga belasan juta rupiah,(28/09/2026)

Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkap bahwa pihak rumah sakit sempat melontarkan ancaman penahanan terhadap bayi yang baru dilahirkan lantaran pihak keluarga belum mampu melunasi seluruh tagihan komersial tersebut.

Nestapa Keluarga Pasien: Bayi Nyaris Ditahan demi Uang Tebusan

Berdasarkan keterangan keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, pihak keluarga sejatinya telah berupaya menempuh jalur administratif secara sah dengan menyerahkan surat keterangan resmi dari kelurahan yang menyatakan status ekonomi mereka sebagai warga tidak mampu. Namun, dokumen perlindungan tersebut diabaikan begitu saja oleh pihak manajemen rumah sakit.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan dan keterangan dari desa bahwa kami keluarga tidak mampu, tapi tetap diminta membayar. Awalnya diminta Rp 19.000.000, bila tidak bayinya yang ditahan. Karena terdesak, akhirnya kami membayar Rp 12.000.000 dengan mengusahakan pinjaman sana-sini,” ungkap perwakilan keluarga dengan nada pilu.

Tindakan menahan bayi atau menjadikan manusia sebagai jaminan utang biaya medis merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta regulasi perlindungan konsumen dan kesehatan nasional.

Modus Operandi: Dugaan Manipulasi Obat dan Double Billing

Menanggapi skandal kemanusiaan ini, seorang tokoh masyarakat yang juga berlatar belakang sebagai tenaga medis dan pensiunan Dinas Kesehatan melayangkan kritik tajam. Ia menilai bahwa kasus yang menimpa RA bukanlah insiden kebetulan, melainkan pola kejahatan terstruktur yang kerap berulang di institusi kesehatan komersial.

“Ini adalah modus yang sering dilakukan oleh oknum manajemen rumah sakit untuk mengambil keuntungan,” tegas sang tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya.

Ia membedah dua modus operandi utama yang kerap dimainkan, yakni Dugaan Manipulasi Ketersediaan Obat (Stok Fiktif)—di mana obat atau fasilitas yang masuk tanggungan jaminan sosial sengaja dinyatakan kosong agar pasien harus bayar mandiri—serta Dugaan Tarif Ganda (Double Billing / Fraud), yakni komponen obat yang telah dijamin skema jaminan sosial tetap dibebankan kepada pasien dengan tarif komersial secara tidak sah.

Ketegasan PJN: Resmi Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN), Yudhy Elwahyu, mengecam keras tindakan sewenang-wenang manajemen RS Amanda Karawang. Yudhy menegaskan bahwa aksi pemerasan berkedok layanan kesehatan ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban hukum.

“Ini adalah modus yang sering dilakukan oleh oknum manajemen rumah sakit untuk mengambil keuntungan. Kami sedang melengkapi beberapa bukti dari hasil investigasi kami, dan hari ini kami akan melakukan laporan polisi atas dugaan manipulasi ketersediaan obat dan beberapa dugaan penyimpangan lainnya,” tegas Yudhy Elwahyu, yang juga aktif sebagai mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina.

PJN mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, BPJS Kesehatan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap operasional RS Amanda. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional harus dijatuhkan jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penahanan bayi dan manipulasi tarif fiktif demi meraup keuntungan finansial di atas penderitaan rakyat kecil.