PJN Resmi Layangkan Somasi Keras ke RS Amanda Karawang: Desak Pengembalian Dana Pasien SKTM dan Hentikan Ancaman Penahanan Bayi
“Agar tidak ada lagi korban dari komersialisasi kesehatan bagi warga tidak mampu, pihak rumah sakit harus segera mematuhi seluruh isi somasi ini tanpa pengecualian,” tegas Yudhy Elwahyu.

KARAWANG, PJN Media — Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) mengambil sikap tegas dengan melayangkan Surat Somasi dan Teguran Hukum Keras kepada Direktur dan Manajemen Rumah Sakit Amanda Karawang. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan skandal kemanusiaan yang menimpa pasien prasejahtera asal Kabupaten Subang bernama RA, di mana ia tetap dipaksa membayar biaya persalinan operasi sesar meski telah menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, (01/10/2026).
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkap adanya ancaman tidak pantas dari pihak rumah sakit yang hendak menahan bayi yang baru lahir sebagai jaminan utang medis. Tekanan psikologis tersebut memaksa keluarga mencari pinjaman ke berbagai pihak demi menebus sang buah hati.
Nestapa Keluarga Pasien: Dipaksa Membayar di Bawah Ancaman
Pihak keluarga korban menceritakan kepedihan mendalam yang mereka alami selama berada di bawah tekanan pihak manajemen rumah sakit. Meskipun seluruh prosedur administratif dari kelurahan telah dipenuhi secara sah, dokumen perlindungan warga miskin tersebut diabaikan begitu saja.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan dan keterangan dari desa bahwa kami keluarga tidak mampu, tapi tetap diminta membayar. Awalnya diminta 19 juta rupiah, bila tidak bayinya yang ditahan. Karena terdesak, akhirnya kami membayar 12 juta rupiah dengan mengusahakan pinjaman sana-sini,” ungkap keluarga pasien. Tindakan menjadikan bayi sebagai jaminan utang ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta regulasi kesehatan nasional.
Bedah Modus Operandi: Manipulasi Stok Obat dan Double Billing
Menanggapi praktik lancung di sektor pelayanan kesehatan ini, seorang tokoh masyarakat yang juga berlatar belakang sebagai tenaga medis dan pensiunan Dinas Kesehatan melayangkan kritik tajam terhadap sistem operasional rumah sakit yang kerap mengabaikan fungsi sosial. Ia menilai bahwa kasus yang menimpa pasien SKTM tersebut merupakan pola kejahatan terstruktur yang disembunyikan di balik dalih regulasi internal.
“Ini adalah modus yang sering dilakukan oleh oknum manajemen rumah sakit untuk mengambil keuntungan,” tegas sang tokoh masyarakat. Ia membedah dua modus operandi utama yang kerap dimainkan, yakni Dugaan Manipulasi Ketersediaan Obat (Stok Fiktif)—di mana obat atau fasilitas yang masuk tanggungan jaminan sosial sengaja dinyatakan kosong agar pasien harus bayar mandiri—serta Dugaan Tarif Ganda (Double Billing / Fraud), yakni komponen obat yang telah dijamin skema jaminan sosial tetap dibebankan kepada pasien dengan tarif komersial secara tidak sah.
Ketegasan PJN: Ultimatum 3 x 24 Jam dan Ancaman Pidana
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN), Yudhy Elwahyu, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat penindasan terhadap rakyat kecil berkedok komersialisasi layanan medis. Melalui surat somasi resmi yang dikirimkan pada 1 Oktober 2026, PJN mendesak manajemen RS Amanda untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 12.000.000 secara tunai langsung kepada keluarga pasien dalam waktu 3 x 24 jam.
“Agar tidak ada lagi korban dari komersialisasi kesehatan bagi warga tidak mampu, pihak rumah sakit harus segera mematuhi seluruh isi somasi ini tanpa pengecualian,” tegas Yudhy Elwahyu, yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina.
Apabila batas waktu tersebut diabaikan, PJN memastikan akan segera mendaftarkan laporan polisi resmi atas dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan, serta pelanggaran UU Kesehatan, sekaligus mendesak pencabutan izin operasional RS Amanda Karawang.
