Browse By

Polisi Bongkar Praktik Jual Beli 284 Hektare Lahan Konservasi, Pejabat Desa di Bengkalis Jadi Tersangka

Ilustrasi

BENGKALIS, PJN Media – Benteng pertahanan ekosistem lingkungan Riau kembali jebol oleh keserakahan oknum aparat kewilayahan. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil membongkar skandal dugaan penguasaan dan jual beli lahan di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil dengan luasan masif mencapai 284 hektare. Ironisnya, kejahatan lingkungan ini didalangi oleh seorang abdi negara di tingkat desa, yakni pejabat Pemerintah Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis berinisial AM.

Praktik mafia tanah berkedok penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola kehutanan, sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan cagar biosfer dunia di Indonesia.

Berawal dari Tragedi Karhutla

Terungkapnya megaskandal perambahan lahan negara ini bermula dari penyelidikan intensif kepolisian terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Desa Tasik Tebing Serai pada 27 Agustus 2026 lalu. Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menelusuri legalitas serta riwayat kepemilikan lahan yang terbakar, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menemukan fakta bahwa area tersebut berada di dalam zona inti konservasi SM Giam Siak Kecil—wilayah yang secara mutlak haram untuk diduduki, apalagi diperjualbelikan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, secara resmi menegaskan bahwa status tersangka telah disematkan kepada AM yang memanfaatkan otoritasnya di pemerintahan desa.

“Tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Diduga menduduki atau terlibat jual beli lahan di kawasan hutan konservasi,” tegas AKBP Fahrian.

Aliran Dana Rp2,04 Miliar ke Rekening Pribadi

Skala eksploitasi dalam kasus ini bukan sekadar perambahan skala kecil. Tersangka diduga kuat telah memecah transaksi penjualan lahan menjadi dua bagian besar, yakni lahan seluas 270 hektare dan 14 hektare, sehingga total luasan mencapai 284 hektare. Lebih jauh, penyidik menemukan bukti jejak digital mutasi keuangan bernilai fantastis yang mengalir mulus tanpa hambatan ke kantong pribadi oknum tersebut.

“Tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Fahrian membeberkan bukti aliran dana.

Kritik Keras Tata Kelola Kawasan Lindung

Total dana haram senilai Rp2,04 miliar tersebut menjadi bukti empiris yang kritis mengenai lemahnya pengawasan preventif dari otoritas lingkungan. Kasus ini merupakan tamparan keras bagi sistem proteksi kawasan hutan di daerah. Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan reaksi pasca-bencana saat Karhutla sudah membumihanguskan ekosistem. Publik dan para aktivis lingkungan kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar kerugian ekologis yang tidak ternilai ini dapat ditebus dengan keadilan hukum yang setimpal.