Eskalasi Laut China Selatan: Kapal Penjaga Pantai China dan Filipina Bertabrakan, Supremasi Hukum Maritim Terancam

Insiden Berbahaya di Perairan Sengketa
Kawasan Laut China Selatan kembali memanas dan memasuki fase eskalasi yang kritis. Ketegangan antara Beijing dan Manila meruncing setelah kapal Penjaga Pantai China (China Coast Guard) dan armada Penjaga Pantai Filipina kembali terlibat insiden tabrakan. Benturan fisik di tengah lautan ini bukan sekadar kecelakaan navigasi, melainkan manifestasi dari agresivitas taktik maritim yang secara langsung membahayakan nyawa kru kapal sekaligus mengancam stabilitas keamanan di Asia Tenggara.
Insiden ini umumnya meletus ketika armada Filipina tengah menjalankan operasi sah di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, seperti misi patroli atau pengiriman pasokan logistik. Filipina secara konsisten menuding kapal-kapal China sengaja melakukan manuver blokade yang agresif, provokatif, dan ilegal. Di sisi lain, Beijing bersikeras membenarkan tindakan armadanya dengan dalih mempertahankan kedaulatan teritorial atas dasar klaim historis yang kontroversial.
Arogansi Teritorial yang Mengabaikan Hukum Internasional
Secara kritis, publik internasional harus diedukasi bahwa klaim sepihak China atas hampir seluruh wilayah Laut China Selatan—yang dikenal dengan konsep “Sepuluh Garis Putus-Putus” (Ten-Dash Line)—telah dinyatakan tidak sah secara hukum. Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) PBB pada tahun 2016 telah secara tegas membatalkan klaim historis tersebut berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Sayangnya, pengabaian Beijing terhadap putusan internasional ini menciptakan preseden buruk bagi supremasi hukum global. Taktik “zona abu-abu” (grey zone tactics) yang kerap digunakan China—termasuk pengerahan milisi maritim, penembakan meriam air (water cannon), hingga manuver tabrakan—adalah bentuk koersi terang-terangan yang merugikan kedaulatan negara pesisir yang lebih kecil.
Ujian Kredibilitas ASEAN dan Ancaman Konflik Terbuka
Rangkaian tabrakan ini harus menjadi alarm keras bagi komunitas internasional, khususnya ASEAN. Ketiadaan Code of Conduct (CoC) yang mengikat secara hukum di kawasan tersebut membuat insiden kekerasan maritim akan terus berulang. Diplomasi yang hanya berhenti pada kecaman retoris terbukti gagal meredam ambisi hegemonik.
Jika dibiarkan tanpa sanksi diplomatik yang tegas, provokasi ini berisiko tinggi memicu kesalahan kalkulasi militer (miscalculation) yang dapat memantik konflik terbuka. Apalagi, Filipina memiliki pakta pertahanan bersama dengan Amerika Serikat, yang sewaktu-waktu dapat terseret ke dalam pusaran konflik bersenjata jika nyawa aparat Manila terancam di lautan.
