Browse By

Kawal Hak Dasar Rakyat, PJN Resmi Buka Call Center Pengaduan Warga

call center pengaduan

JAKARTA, PJN Media — Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) resmi meluncurkan call center pengaduan warga melalui layanan WhatsApp di nomor 0881-0242-07407. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal hak-hak dasar masyarakat yang sering kali terabaikan oleh instansi pelayanan publik, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga keadilan hukum.

Sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), pembukaan call center pengaduan ini didasari atas amanat konstitusional dan marwah jurnalistik. PJN menilai bahwa pers tidak boleh hanya hadir sebagai penonton atau pembuat berita komersial semata, melainkan wajib menjadi benteng pertahanan bagi rakyat yang hak-hak dasarnya dirampas oleh praktik diskriminatif maupun birokrasi yang berbelit.

Mengembalikan Fungsi Utama Pers untuk Keadilan Sosial

Inisiatif pengaduan publik ini berlandaskan tiga pilar utama:

  1. Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial (Social Control): Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional bertugas melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi demi kepentingan umum. Kasus diskriminasi pasien SKTM di rumah sakit hingga pungutan liar di lembaga pendidikan menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan pers.
  2. Jembatan Advokasi Masyarakat Prasejahtera: Banyak warga kecil yang bingung mencari keadilan ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan. PJN hadir memberikan saluran aspirasi yang aman dan siap mendampingi kasus-kasus tersebut melalui investigasi jurnalistik yang mendalam.
  3. Mendorong Akuntabilitas Lembaga Publik dan Swasta: Hak atas pelayanan kesehatan dan pendidikan dijamin penuh oleh UUD 1945. Pengawalan berita secara konsisten akan memaksa setiap lembaga publik maupun swasta untuk bersikap transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Pernyataan Tegas Pimpinan PJN

Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) merupakan salah satu organisasi pers dan media terbesar di Indonesia melalui ketua umumnya, Yudhy Elwahyu, menegaskan bahwa call center ini merupakan garis perlawanan terhadap segala bentuk penindasan administrasi dan diskriminasi hak rakyat.

“Negara tidak boleh kalah oleh kesewenang-wenangan oknum birokrasi maupun lembaga pelayanan publik. Ketika pasien SKTM ditolak rumah sakit atau anak-anak terancam putus sekolah akibat manipulasi anggaran, di situlah pena jurnalis harus bergerak sebagai pedang keadilan. Call center ini bukan sekadar saluran menerima laporan, tetapi komitmen PJN untuk membongkar setiap pelanggaran hak dasar rakyat hingga tuntas,” tegas Yudhy Elwahyu.

Melalui layanan pengaduan ini, PJN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut menyuarakan ketidakadilan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara ketat oleh tim redaksi dan advokasi untuk ditindaklanjuti menjadi laporan investigatif serta langkah hukum yang terukur.

Kehadiran call center pengaduan warga memperkuat marwah jurnalisme advokasi dan jurnalisme warga di Indonesia. Organisasi pers terbukti bukan sekadar industri informasi, melainkan alat perjuangan sosial demi mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat.

Kawal Hak Dasar Rakyat, PJN Resmi Buka Call Center Pengaduan Warga