Lawan Intimidasi Pilkades Karawang, PJN Buka Call Center Pengaduan
“Demokrasi di desa tidak boleh disandera oleh oknum yang mabuk kekuasaan. Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin yang bersumber dari uang negara, bukan uang pribadi kepala desa! Kami di PJN tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal penuh, kumpulkan bukti, dan proses hukum siapa pun aparat desa yang berani mengintimidasi warga,” tegas Yudhy.

KARAWANG –PJN Media, Pesta demokrasi di tingkat akar rumput terancam diciderai oleh praktik kotor. Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang yang dijadwalkan bergulir pada 22 November 2026, dugaan intimidasi terstruktur oleh oknum aparat desa mulai bermunculan. Praktik manipulatif ini diduga kuat dilakukan demi mengamankan posisi calon kepala desa petahana.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, bentuk intimidasi yang dilakukan oknum aparat desa sangat mencederai rasa keadilan. Mereka menggunakan hak dasar masyarakat miskin sebagai alat tawar politik, yakni dengan mengancam akan memutus atau menghentikan distribusi Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga yang menolak tunduk pada arahan pilihan mereka.
“Kata aparat desa, bila kami tidak memilih calon sesuai yang mereka arahkan, semua bantuan sosial untuk keluarga kami akan dihentikan. Kami takut, tapi kami juga ingin memilih sesuai hati nurani,” ungkap salah seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya.”
PJN Buka Call Center: Ketua Umum Siap Tempuh Jalur Hukum
Melihat fenomena penyalahgunaan wewenang dan pembajakan demokrasi ini, Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) mengambil sikap tegas. Sebagai pilar keempat demokrasi dan bentuk nyata kerja kontrol sosial, PJN resmi membuka layanan call center pengaduan bagi warga yang menjadi korban intimidasi.
Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, melontarkan kritik tajam terhadap arogansi aparat desa yang mengeksploitasi ketidakberdayaan warga. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme birokrasi yang harus dilawan.
“Demokrasi di desa tidak boleh disandera oleh oknum yang mabuk kekuasaan. Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin yang bersumber dari uang negara, bukan uang pribadi kepala desa! Kami di PJN tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal penuh, kumpulkan bukti, dan proses hukum siapa pun aparat desa yang berani mengintimidasi warga,” tegas Yudhy.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Intimidasi
Secara konstruksi hukum, praktik intimidasi elektoral dan politisasi Bansos adalah pelanggaran berat. Oknum yang menghalang-halangi atau memaksa warga dalam menggunakan hak pilihnya dengan ancaman dapat dijerat pasal pidana Pemilu.
Selain itu, perangkat desa yang menyalahgunakan wewenangnya—termasuk memanipulasi data penerima Bansos demi kepentingan politik petahana—secara terang-benderang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian, hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang merugikan keuangan atau hak sipil masyarakat.
Oleh karena itu, warga Karawang diimbau untuk tidak tunduk pada rasa takut. Bagi warga yang mendapat intimidasi, ancaman, atau pemaksaan arah dukungan, segera laporkan beserta bukti (rekaman suara, foto, atau video) ke nomor Pengaduan PJN Media melalui WhatsApp: 0881-0242-07407. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya.
Sudah saatnya masyarakat bersatu melawan praktik politik kotor. Jangan biarkan hak suara Anda dibeli dengan ancaman (red).
