PJN Resmi Laporkan Dugaan Korupsi ADD 2022-2025: Desa Gembongan dan Banyuasih ke Kejari Karawang

KARAWANG, Pjnmedia News. – Langkah serius dalam mengawal uang rakyat kembali ditunjukkan oleh insan pers. Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Rabu (11/03/2026). Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2025 di dua desa di Kecamatan Banyusari.
Fokus utama laporan PJN membidik tata kelola keuangan di Desa Gembongan dan Desa Banyuasih. Dokumen pengaduan tersebut tidak main-main, karena disertai hasil audit investigatif internal yang disusun berdasarkan analisis tajam terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran selama empat tahun terakhir.
Temuan Investigasi: Indikasi Penyimpangan Sistematis
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim PJN, ditemukan adanya ketidaksinkronan yang signifikan antara data laporan tertulis dengan fakta di lokasi. Ketidakwajaran ini diduga terjadi secara sistematis di beberapa sektor vital.
Berikut adalah poin-poin krusial yang dilaporkan:
- Sektor Infrastruktur: Ditemukan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan jalan desa dengan besaran anggaran yang dikucurkan. Diduga terjadi mark-up atau pengurangan spesifikasi material.
- Dana Kesehatan: Alokasi anggaran untuk layanan kesehatan masyarakat dinilai tidak terealisasi secara optimal dan tidak tepat sasaran.
- Pengelolaan BUMDes: Adanya ketidaktransparanan dalam pelaporan keuangan Badan Usaha Milik Desa yang dicurigai menjadi celah kebocoran anggaran negara.
Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, menegaskan bahwa laporan ini memiliki basis data yang kuat. “Kami tidak bicara asumsi. Laporan ini didasarkan pada analisis data LPJ yang mendalam. Jika uang rakyat dikelola secara serampangan, penegak hukum harus segera bertindak demi marwah pembangunan desa,” tegas Yudhy di depan Gedung Kejari Karawang.
Analisis Hukum: Jeratan UU Tipikor bagi Pelaku
Dalam draf laporannya, PJN menyertakan analisis hukum terkait potensi pelanggaran serius yang dilakukan oknum di kedua desa tersebut. Tindakan tersebut diduga kuat memenuhi unsur-unsur pidana dalam:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
- Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
4 Rekomendasi Strategis PJN untuk Kejari Karawang
Guna memastikan keadilan dan transparansi, PJN mendesak Kejari Karawang untuk segera mengambil langkah nyata:
- Pulbaket Intensif: Segera mengumpulkan bahan dan keterangan dari aparatur desa serta saksi-saksi kunci di Desa Gembongan dan Banyuasih.
- Koordinasi dengan Inspektorat: Mendorong adanya audit investigatif menyeluruh, melampaui audit reguler tahunan guna menemukan potensi kerugian negara yang sebenarnya.
- Cek Fisik dan Volume: Melakukan verifikasi fisik di lapangan bersama tenaga ahli bangunan untuk menghitung kesesuaian volume pekerjaan infrastruktur periode 2022-2025.
- Audit Lanjutan BUMDes: Membedah aliran dana dan validitas laporan keuangan BUMDes yang selama ini dianggap tertutup.
Laporan ini menjadi ujian bagi ketegasan Kejari Karawang dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di tingkat desa, demi memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan oknum tertentu. (Red.)
