Browse By

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal untuk Masuk Indonesia

JAKARTA, PJN MEDIA.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan pernyataan resmi terkait regulasi barang impor asal Amerika Serikat (AS). Kepala BPJPH menegaskan bahwa seluruh produk makanan, minuman, hingga kosmetik dari AS tetap wajib memiliki sertifikasi dan label halal sebelum dipasarkan di Indonesia.

Penegasan ini muncul sebagai respons atas isu yang beredar mengenai potensi pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi negara mitra dagang tertentu. Pemerintah memastikan bahwa kedaulatan regulasi jaminan produk halal (JPH) tidak dapat ditawar.

Aturan Ketat Produk Impor Berdasarkan UU JPH

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Indonesia mewajibkan sertifikasi bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah NKRI. Sesuai dengan mandat Wajib Halal Oktober 2024 yang terus diperkuat hingga tahun 2026, produk asal Amerika Serikat tidak mendapatkan pengecualian.

Beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh BPJPH meliputi:

  • Kewajiban Label Halal: Setiap produk wajib mencantumkan logo halal yang sesuai standar Indonesia guna memberikan kepastian bagi konsumen Muslim.
  • Proses Sertifikasi: Produk AS dapat memperoleh sertifikat halal melalui dua jalur: mendaftar langsung ke BPJPH atau melalui skema kerja sama internasional.
  • Pengawasan Perbatasan: BPJPH bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memastikan tidak ada produk yang lolos tanpa dokumen halal yang sah di pelabuhan masuk.

Skema MRA: Kerja Sama Internasional Tanpa Menghilangkan Standar

BPJPH menjelaskan bahwa Indonesia memang membuka ruang kerja sama dengan lembaga halal luar negeri di Amerika Serikat melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) atau saling pengakuan sertifikat.

Namun, BPJPH menggarisbawahi syarat utama dalam MRA tersebut:

  1. Akreditasi Lembaga Asing: Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS harus diakreditasi dan diakui oleh BPJPH.
  2. Kesesuaian Standar: Standar pemeriksaan halal di AS harus setara dengan standar operasional yang ditetapkan oleh MUI dan BPJPH.
  3. Registrasi Sertifikat: Meskipun sudah bersertifikat dari LHLN, importir tetap wajib melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri tersebut ke sistem BPJPH (Sihalal).

“Kerja sama internasional bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan, namun bukan berarti menghilangkan kewajiban sertifikasi. Standar halal Indonesia adalah acuan utama,” tegas pihak BPJPH dalam keterangan persnya.

Perlindungan Konsumen di Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, pengawasan produk halal menjadi semakin krusial. BPJPH mengimbau para pelaku usaha dan importir produk Amerika Serikat untuk segera melengkapi dokumen administratif guna menghindari sanksi administratif hingga pelarangan edar.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen di Indonesia, khususnya terkait keyakinan religius dan keamanan konsumsi, senantiasa terlindungi di tengah arus perdagangan global yang dinamis.